Selain menangkap pelak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban serta sebilah parang.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.