Selain menangkap pelak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban serta sebilah parang.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)