Selanjutnya, kata dia, harta waris dari orang tuanya dibagikan kembali pada 2021. Pembagian ini lantaran sang ibunda meninggal dunia pada 2 Desember 2020.
"Dari harta waris itu, sebagian besar bentuknya adalah deposito, tabungan, dan surat berharga negara Pak. Jadi semuanya itu ada di dalam sistem keuangan kita semua. Jadi tidak ada yang di luar sistem keuangan kita."
"Setelah dibagi masing-masing, saya mendapat bagian 30.562.514.284 (miliar rupiah) dan itu semua sudah saya laporkan di dalam LHKPN saya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.