Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicecar DPR soal LHKPN Rp51,2 Miliar, Ini Klarifikasi Calon Hakim Agung Triyono

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |20:48 WIB
Dicecar DPR soal LHKPN Rp51,2 Miliar, Ini Klarifikasi Calon Hakim Agung Triyono
Calon hakim agung Triyono Martanto. (tangkapan layar)
A
A
A

Selanjutnya, kata dia, harta waris dari orang tuanya dibagikan kembali pada 2021. Pembagian ini lantaran sang ibunda meninggal dunia pada 2 Desember 2020.

"Dari harta waris itu, sebagian besar bentuknya adalah deposito, tabungan, dan surat berharga negara Pak. Jadi semuanya itu ada di dalam sistem keuangan kita semua. Jadi tidak ada yang di luar sistem keuangan kita."

"Setelah dibagi masing-masing, saya mendapat bagian 30.562.514.284 (miliar rupiah) dan itu semua sudah saya laporkan di dalam LHKPN saya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement