Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Tawuran di Palmerah Sempat Kabur ke Apartemen Pacar Usai Tewaskan Korbannya

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |14:17 WIB
Pelaku Tawuran di Palmerah Sempat Kabur ke Apartemen Pacar Usai Tewaskan Korbannya
Tersangka penusukan di Palmerah digelandang polisi/Foto: Dimas Choirul
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan korban MJ (29) di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat. Kedua tersangka yakni berinisial L dan U.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, usai kejadian pembunuhan, pelaku L diketahui melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Kampung Pasir Madin, Desa Kalong Liud, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 BACA JUGA:

"Selanjutnya tim Jatanras dan resmob Polrestro Jakbar mengamankan pelaku L dan mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya," katanya saat konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Tidak beberapa lama, polisi kemudian menangkap pelaku U yang bersembunyi di salah satu unit apartemen Puri Orchad Cengkareng, Jakarta Barat milik pacarnya. "Pelaku (U) ini yang merupakan eksekutor utama yang membawa celurit dan membacok korban hingga meninggal dunia di TKP," ujarnya.

 BACA JUGA:

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit, satu jaket Hoodie berwarna hijau yang digunakan pelaku, satu celana pendek warna hitam milik pelaku, jaket Hoodie warna pink milik korban, celana hitam milik korban, celana berwarna krim milik pelaku dan satu buah kaos warna hitam milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, juncto pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa terjadi pada Kamis (22/3/2023) sekira pukul 3.00 WIB. Dua kelompok pemuda dari Arjuna dan Lelang bertemu dengan kelompok Pelita dan Kamus. Kedua kelompok gabungan ini kemudian melakukan aksi tawuran di wilayah Jatipulo.

"Ketika korban akan mengejar pelaku dan akan menangkap, pelaku (L) memukulkan pipa paralon ukuran sedang kepada korban," kata Syahduddi.

Karena mendapat serangan pukulan, korban mencoba menangkis. Namun, alih-alih dalam posisi bertahan, korban malah disambet senjata tajam (sajam) oleh tersangka U dan mengenai ketiak bagian bawah korban. "Korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara," katanya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement