Penangkapan empat PSK itu juga dikuatkan temuan bukti yakni percakapan melalui aplikasi Michat, kondom, serta pil KB. Para pelanggar ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (30/3/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh PPNS Satpol PP. Para pelanggar tuna susila (prostitusi online) tersebut. Bagi para pelanggar akan diarahkan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis 30 Maret 2023," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)