BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menangkap empat pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi yustisi pada bulan Ramadhan. Keempatnya ditangkap dalam operasi selama dua hari terakhir.
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lain Satpol PP Kota Bekasi, Sugiarto mengatakan, operasi yustisi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. Operasi ini digelar untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.
“Operasi Yustisi ini kita melibatkan unsur dari pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Sub Garnisun 0507/Bekasi," kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/3/2023).
Ia menjelaskan empat wanita muda ini ditangkap di sejumlah apartemen di Kota Bekasi. Apartemen itu diduga disalahgunakan menjadi tempat prostitusi online.
“Terjaring di Apartemen Prima Orchard dan Patraland Urbano. Total ada empat orang yang telah ditangkap guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Penangkapan empat PSK itu juga dikuatkan temuan bukti yakni percakapan melalui aplikasi Michat, kondom, serta pil KB. Para pelanggar ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (30/3/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh PPNS Satpol PP. Para pelanggar tuna susila (prostitusi online) tersebut. Bagi para pelanggar akan diarahkan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis 30 Maret 2023," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)