Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditemukan Bukti Baru, Syekh Puji Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |09:05 WIB
Ditemukan Bukti Baru, Syekh Puji Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur
Syekh Puji kembali dipanggil polisi (Foto: Okezone)
A
A
A

Humas PT Jateng kala itu, Soedarmadji mengatakan dengan ditolaknya banding Syeh Puji Artinya, PT Jawa Tengah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran. 

Menurut Soedarmadji ada beberapa pertimbangan penolakan tersebut, di antaranya Pertimbangan dan kesimpulan yang diputuskan pengadilan tingkat pertama yakni PN Ungaran sudah benar. Maka Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Kami hakim tinggi menilai vonis PN Ungaran sudah tepat,” tandas Soedarmadji yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim tinggi ini.

Majelis hakim tinggi yang diketuai Susilowati lanjut Soedarmadji, menilai alasan banding yang dimuat dalam memori banding jaksa dan terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran. “Bandingnya hanya pengulangan saja,”ujarnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement