JAKARTA - Agenda sidang eksepsi dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG pada Kamis (30/3/2023) hari ini, telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari Jaksa atas eksepsi itu hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadwalnya hari ini eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, hakim tadi sudah memberikan kesempatan pada Jaksa (JPU) untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi pada Jumat esok," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Sidang beragendakan tanggapan atas eksepsi terdakwa AG itu bakal digelar pada Jumat, 31 Maret 2023 esok pagi. Usai itu, ada kemungkinan sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi bakal digelar di hari itu juga.
"Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya, besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh Jaksa," tuturnya.