Polisi kemudian menghampiri 2orang teman lainnya yang sedang bersembunyi di ruangan lain. Ketiga pelaku beserta barang bukti kabel dan pipa AC langsung dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.