JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy. Sidang beragendakan eksepsi itu digelar secara tertutup.
"Iya agenda eksepsi dari penasihat hukum, tetap tertutup yah," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, persidangan AG dilakukan secara tertutup sejak awal, seperti saat musyawarah diversi dan pembacaan surat dakwaan. Adapun persidangan digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan, yang mana menjadi ruang sidang khusus anak.
Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya mengajukan eksepsi guna menanggapi dakwaan dar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu. Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang ditanggapi dari dakwaan Jaksa tersebut.
"Kami mengajukan eksepsi," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.