JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan dua Hakim Agung sebagai saksi dalam sidang sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Sudrajad Dimyati. Kedua Hakim Agung tersebut yakni, Samsul Maarif dan Ibrahim.
"Berdasarkan perintah majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, agar tim jaksa menghadirkan saksi hakim agung dalam perkara terdakwa Sudrajat Dimyati dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/3/2023).
Rencananya, kedua Hakim Agung tersebut bakal bersaksi pada Rabu, 5 April 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk kedua Hakim Agung tersebut. Keduanya diminta untuk kooperatif datang memenuhi panggilan persidangan tersebut.
"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim," katanya.