Share

Komplotan Pembobol Gudang di Banyuwangi Ditangkap, 1 Pelaku Masih Diburu

Avirista Midaada, Okezone · Jum'at 31 Maret 2023 13:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 31 519 2790716 komplotan-pembobol-gudang-di-banyuwangi-ditangkap-1-pelaku-masih-diburu-PIjmGgwzAN.jpg Polresta Banyuwangi saat merilisi pengungkapan kasus kejahatan. (MPI/Avirista)

BANYUWANGI - Komplotan spesialis pembobol gudang ditangkap Polresta Banyuwangi. Total ada tiga dari empat pelaku yang kerap kali beraksi di wilayah Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kompol Deddy Foury Millewa mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap di antaranya Dodik Agus Setiwan (43) dan Wiwik Juliyanto (47). Keduanya warga Desa Gladag, Rogojampi. Selanjutnya Samuji (52) warga Desa Gintangan, Kelurahan Blimbingsari. Ketiga pelaku dari empat pelaku itu memiliki peran masing-masing ketika beraksi.

"Dodik Agus dan Samuji jadi petugas antar jemput. Wiwik Juliyanto jadi eksekutor sekaligus bertugas menjual hasil curian. Roni sebagai pengintai, penggambar denah dan eksekutor," ucap Deddy Foury, di Mapolresta Banyuwangi, pada Jumat (31/3/2023).

Dari pengakuan ketiganya, mereka telah membobol 9 gudang sejak September 2022. Rata-rata gudang penyimpanan barang yang disasar adalah gudang yang sepi dari pengawasan. Mereka biasanya melakukan pemetaan sebelum beraksi di lokasi yang ditentukan.

"Barang-barang yang digasak pun beragam. Mulai dari ratusan bungkus rokok, minuman sachet, kamera CCTV, dan uang di brankas," ucapnya.

Khusus untuk pembobolan brankas uang, Deddy mengatakan pelaku melakukannya di kantor milik CV Sumberbaru Mandiri. Keempatnya membobol brankas dan membawa kabur uang Rp140 juta, dengan menggunakan peralatan las.

"Salah satu yang bersangkutan ini pernah bekerja di pabrik peleburan besi, sehingga terbilang cukup mahir menggunakan peralatan las," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kini kepolisian masih memburu satu pelaku lagi yakni Roni yang identitasnya. Pihaknya meminta agar pelaku menyerahkan diri jika tak ingin diberikan tindakan tegas.

"Satu masih DPO dan masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Ketiganya dipastikan harus berlebaran di di tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4E, 5E KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman kurungan pidana paling lama 7 tahun," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini