Kini kepolisian masih memburu satu pelaku lagi yakni Roni yang identitasnya. Pihaknya meminta agar pelaku menyerahkan diri jika tak ingin diberikan tindakan tegas.
"Satu masih DPO dan masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Ketiganya dipastikan harus berlebaran di di tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4E, 5E KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman kurungan pidana paling lama 7 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.