Pengajuan KPR yang dilakukan terpidana dinilai akal-akal di Bank Sumut dengan mengajukan nama pekerja dan keluarga, namun untuk terpidana. Hingga kemudian mengakibatkan para debitur tidak mengembalikan cicilan dan berujung dengan kredit macet.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan pengadilan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.