Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Bank Sumut Rp2,8 Miliar Ditangkap!

Said Ilham , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |02:22 WIB
4 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Bank Sumut Rp2,8 Miliar Ditangkap!
Terpidana korupsi Bank Sumut Chee Yu atau A Yung ditangkap Kejati Sumut (Foto: Said Ilham)
A
A
A

Pengajuan KPR yang dilakukan terpidana dinilai akal-akal di Bank Sumut dengan mengajukan nama pekerja dan keluarga, namun untuk terpidana. Hingga kemudian mengakibatkan para debitur tidak mengembalikan cicilan dan berujung dengan kredit macet.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan pengadilan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement