JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap ayah kandung Mario tersebut. Berikut sejumlah faktanya:
1. KPK Sebut Hanya Masalah Waktu
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan alasan yang menyebabkan tidak melakukan penahanan terhadap Rafael.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).
"Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," sambungnya.
2. Kasus Rafael Naik ke Tahap Penyidikan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," beber Ali.