Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Anak AG, Ini Alasannya...

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |11:54 WIB
 Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Anak AG, Ini Alasannya...
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa anak AG, dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin (4/3/2023) ini. Alasannya, perlu pembuktian guna menentukan AG bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ataukah tidak.

Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini mengatakan, agenda putusan sela pada Senin (4/3/2033) ini, hakim tunggal Sti Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada jumat lalu ditolak. Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.

"Terkait dalil Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ujarnya pada wartawan, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

"Amar putusan, menyatakan nota keberatan Kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini agenda persidangan perkara AG tengah dalam tahap pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa dan diperiksa dalam perkara AG saat ini ada 5 orang.

"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement