Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ultimatum Komplotan Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Segera Menyerahkan Diri!

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |12:56 WIB
Polisi Ultimatum Komplotan Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Segera Menyerahkan Diri!
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

PAGARALAM - Satreskrim Polres Pagaralam memburu tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Porles Pagaralam, AKP Mursal Mahdi mengatakan, pihaknya telah mengultimatum para pelaku untuk segera menyerahkan diri atau petugas tidak segan memberikan tindakan tegas yang terarah dan terukur.

"Komplotan pelaku ini berjumlah tiga orang dan masih dalam pengejaran petugas. Aksi kejahatan mereka diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih di bawah umur," ujar Mursal, Senin (3/4/2023).

Mursal mengungkapkan, bahwa identitas ketiganya yakni DA (17) dan YL (28), keduanya tercatat warga Dusun Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan dan AD (23), yang berdomisili di Jalan Workshop, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Komplotan pelaku yang diduga melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ini sudah kita ingatkan agar menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan yang tegas dan terukur," jelasnya.

Selain itu, Polres Pagaralam juga meminta pihak keluarga ketiga pelaku untuk persuasif mengungkap kasus kejahatan ini.

Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam hingga kini masih melakukan lidik dan pengembangan memburu para pelaku.

"Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement