Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA:
Untuk perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling.
Dokuman tersebut meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Kemudian, pemohon akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.