Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perantau Dibekuk Polisi Usai Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman untuk Dikonsumsi saat Mudik

Suryono Sukarno , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |12:30 WIB
Perantau Dibekuk Polisi Usai Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman untuk Dikonsumsi saat Mudik
Tersangka pengiriman paket ganja/Foto: Suryono Sukarno
A
A
A

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023,” kata Kapolres Pemalang.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement