5. Terancam Hukuman Mati
Tersangka Tohari dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.