Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Wamenkumham: Uang Rp7 Miliar Upah Jasa Aspri sebagai Advokat

Faisal Haris , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |13:02 WIB
Kuasa Hukum Wamenkumham: Uang Rp7 Miliar Upah Jasa Aspri sebagai Advokat
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Firman Tendry Masengi, meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.

“Uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat. Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry dilansir Antara, Rabu (5/4/2023).

Sebagai seorang advokat, kata Tendry, Sugeng Teguh Santoso semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.

"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," kata Tendry.

Sebelumnya, kuasa hukum Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej lainnya, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh Santoso.

Ricky menjelaskan bahwa perkaranya berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya.

Saat itu, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT CLM dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.

"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement