JAKARTA - Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh mengungkapkan, hasil laboratorium forensik (labfor) sementara terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) harus diterima.
Hal itu disampaikan Sugeng dalam program Rakyat Bersuara iNews bertajuk "Babak Baru, Ijazah Jokowi akhirnya Ditunjukkan", Selasa (16/12/2025).
"Apa yang disampaikan labfor sementara harus diterima dianggap benar sampai bisa pihak yang counter membuktikan sebaliknya," kata Sugeng.
Ia menjelaskan, hal ini berdasarkan pendekatan kewenangan. Ia menyebut, penyidik diberikan kewenangan dalam melakukan proses sidik perkara yang dilaporkan.
"Butuh proses pembuktian penyidik berhak untuk meminta 1 keterangan ahli atau hasil memeriksa ahli di lab," ujarnya.