JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyebutkan Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, dikeluarkan dari ruang gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).
“Andi Azwan pada termin pertama kemarin pada pagi itu diusir dari ruang gelar perkara, karena dia tidak berhak ada disitu,” kata Roy Suryo di program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (16/12/2025).
Roy Suryo menegaskan, hal yang ia sampaikan tersebut merupakan fakta. Ia menilai, jika apapun yang disampaikan terkait gelar perkara, Andi Azwan hanya mengetahui cerita dari orang lain.
“Kalau nanti tiba-tiba dia ngomong soal gelar perkara, berarti dia hanya dapat cerita dari orang lain. Jadi intinya, mari kita dengarkan omon-omonnya Andi Azwan yang tidak bernilai apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyebutkan ijazah asli milik Jokowi diperlihatkan pada gelar perkara khusus tersebut.
“Highlight dari gelar perkara khusus tersebut sebenarnya adalah telah ditunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kepada peserta gelar, khususnya para tersangka dan kuasa hukumnya,” kata Yakub Senin (15/12/2025) malam.