JAKARTA - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan, menghadiri gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Ade mengaku diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.
“Ya, hari ini kami diundang oleh Polda Metro, khususnya Dirkrimum, untuk melakukan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak pelapor tersangka. Semoga hari ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut dia mengatakan, gelar perkara tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus yang tengah ditangani penyidik. Menurutnya, gelar perkara bukan untuk menghilangkan unsur pidana dalam suatu perkara.
“Kami melihat apakah ini sekadar buying time atau seperti apa tapi kami yakin ketika ini diperjelas, justru akan semakin terang benderang. Gelar perkara itu membahas duduk perkaranya, bagaimana pelaporannya, serta bagaimana pembuktiannya,” ujar dia.
Ade menegaskan, gelar perkara tidak serta-merta menghapus tindak pidana ataupun berujung pada penghentian penyidikan (SP3).
“Gelar perkara bukan berarti menghilangkan tindak pidana atau kembali menjadi SP3. Itu jauh dari harapan. Gelar perkara hanya mendudukkan bukti-bukti dan peristiwa pidananya,” ungkapnya.