 
                Adapun korban pengobatan tradisional, Nadia mengaku sejauh ini belum ada karena dibina di bawa Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, karena praktik ini izinnya dikeluarkan oleh Dinkes setempat. Dan kalaupun ada kasus perlu dilihat kasus itu masuk ranah pidana atau perdata.
“Kita belum ada ya (kasus korban), itu kan pembinaannya pada Dinas Kesehatan setempat ya karena kan praktik-praktik seperti itu izinnya juga dari Dinas Kesehatan setempat. Nanti kalau ada kasus-kasus ya nanti mesti dilihat apakah itu pidana atau perdata,” tandas Nadia.
(Awaludin)