Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal Panggil Lagi Istri Rafael Alun Usai Suaminya Ditetapkan Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |08:05 WIB
KPK Bakal Panggil Lagi Istri Rafael Alun Usai Suaminya Ditetapkan Tersangka
Rafael Alun/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil kembali istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek. Ernie bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk proses penyidikan suaminya.

"Bila dibutuhkan, pasti juga akan dipanggil," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Ali belum dapat memastikan kapan istri Rafael Alun akan diperiksa sebagai saksi. Sebab, proses penyidikan Rafale Alun masih dalam tahap awal. "Kalau sudah ada infonya nanti dikabari," ujar Ali.

Ernie Meike Torondek sudah pernah dimintai keterangannya saat proses penyelidikan. Saat itu, ia diperiksa berkaitan dengan temuan ketidakwajaran harta kekayaan suaminya, Rafael Alun Trisambodo. Ernie diduga berperan dalam penerimaan gratifikasi Rafael Alun.

Nama Ernie terseret karena dikabarkan mempunyai saham di beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut diduga menjadi tempat penampungan uang gratifikasi Rafael Alun. Tak hanya itu, KPK juga menyita puluhan tas mewah milik Ernie Meike. Tas mewah tersebut sempat dipajang saat pengumuman tersangka Rafael.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement