Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Wajibkan Perusahaan Pers Bayar THR Wartawan 1 Minggu Sebelum Lebaran

Nanda Aria , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |09:32 WIB
Dewan Pers Wajibkan Perusahaan Pers Bayar THR Wartawan 1 Minggu Sebelum Lebaran
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers memberikan upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.

Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers. Hal ini mengacu Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Tak hanya itu, Dewan Pers pun mengimbau agar perusahaan persa membayarkan THR wartawan atau karyawannya maksimal 1 minggu sebelum lebaran.

"Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya," tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Dewan Pers mengungkapkan bahwa, perusahaan pers harus mampu memenuhi kesejahteraan wartawan dan karyawan. Hal ini sebagai bentuk konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers.

"Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional. Di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers," ujarnya.

Hal ini juga untuk menghindari adanya permintaan THR atau bentuk lainnya, seperti barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement