JAKARTA - Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023. Namun, kecilnya ruangan sidang anak membuat orang yang bisa masuk ke dalam ruangan sidang hanya 20 orang saja.
"Walaupun sidang terbuka untuk umum, tetap pembacaan putusan di ruang sidang anak. Kapasitas ruang sidang anak itu kecil, paling (muat) hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, meski pembacaan putusan perkara anak AG itu digelar secara terbuka, pihaknya tetap membatasi pengunjung yang boleh masuk ke dalam ruangan sidang. Pasalnya, ruangan sidang anak di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan itu ukuran kapasitasnya kecil dan hanya muat untuk dimasuki maksimal 20 orang.
Dari 20 orang yang harus ada di dalam, kata dia, yakni majelis hakim, panitera, pengacara terdakwa anak, Jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, orangtua atau keluarga korban juga bisa hadir. Selain itu, anak AG selaku terdakwa tak wajib hadir dalam persidangan nanti.
"Soal peliputan dan sebagainya tolong dibuka Pasal 61 Ayat (2) UU SPPA yang mengacu soal pemberitaan dan surat dari Dewan Pers mengenai pedoman penyiaran ramah anak," katanya.
Sementara itu, pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya telah siap menerima putusan dari hakim nanti. Anak AG pun kemungkinan bakal tak menghadiri persidangan putusan nanti.
"Kami menyiapkan untuk hal yang terburuk untuk keputusan yang mulia hakim pemeriksa, kami akan menerima. Sepengetahuan kami, kami berhak untuk tidak menghadirkan (anak AG)," katanya.
Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini menambahkan, pada sidang beragendakan putusan anak AG, keluarga David, baik paman maupun sahabat bakal hadir di pengadilan.
Diharapkan, hakim bakal memberikan vonis selama 6 tahun pada anak AG lantaran maksimal hukuman Pasal 355 KUHP Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP itu untuk dewasa 12 tahun, sedangkan untuk anak maksimal setengahnya.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat, setelah kami kahi kembali tak ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah kalau itu pidana anak, sehingga kami berharap nanti putusan majelis hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal di atas dari tuntutan JPU," katanya.
(Arief Setyadi )