Adapun, barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni, antara lain uang tunai sebesar Rp2.530.000, satu plastik terpal warna putih yang digunakan sebagai alas, tiga buah mata dadu dan satu tempurung kelapa yang digunakan sebagai alat utama judi dadu kopyok.
"Jadi, jumlah pelaku judi yang kami amankan ada 9 orang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," terangnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.