Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Narkoba Jenis Sabu, 2 IRT di Lampung Diringkus Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2023 |21:22 WIB
Bawa Narkoba Jenis Sabu, 2 IRT di Lampung Diringkus Polisi
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

 

LAMPUNG - Dua ibu rumah tangga (IRT) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung atas kepemilikan sabu.

Kedua IRT yang diamankan yakni MH (48) warga Kampung Terbanggi Subing, Gunung Sugih dan EK (34) warga Kampung Bulu Sari, Bumi Ratu Nuban, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

 BACA JUGA:

"Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 0,22 gram," ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Jumat (7/4).

Selain pelaku dan barang bukti narkoba, turut diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi (Nopol) dan handphone merek Nokia warna hitam.

 BACA JUGA:

AKP Yofi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai pengguna sabu tersebut berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting di jalan lintas tengah (Jalinteng) Sumatera Kampung Terbanggi Agung.

Saat itu, kata Yofi, petugas melihat gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan saat mengendarai motor Scoopy warna hitam tanpa nopol. Sehingga petugas langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut berhasil ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku," ungkap Yofi.

Menurut Yofi, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement