"Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan nomor polisi BG 1639 OU dengan alasan untuk mengambil uang di ATM," jelasnya.
Dalam mencari korban, lanjut Irsan, pelaku mencarinya secara acak di kota Palembang. Pelaku juga diketahui sudah sering beraksi di sejumlah wilayah Palembang.
"Pelaku ini menggelapkan mobil 1 kali dan sepeda motor sudah 5 kali. Kalau dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Mario mengaku, bahwa mobil milik korban tersebut digadaikan kepada Rian (DPO) seharga Rp15 juta.
"Sudah saya gadai Rp15 juta," jelasnya.
(Awaludin)