Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tiga Tersangka dalam OTT Bupati Meranti

Yohannes Tobing , Jurnalis-Sabtu, 08 April 2023 |01:31 WIB
Ini Tiga Tersangka dalam OTT Bupati Meranti
Tiga tersangka ditetapkan dalam OTT Bupati Meranti/Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Ali alias MA pada Jumat (8/4/2023) malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan, disimpulkan ada pidana yang harus dipertangungjawabkan secara hukum.

 BACA JUGA:

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka MA (Bupati Kab.Meranti), FN (Kepala BPKAD Kab.Meranti) MFS (BPK Riau)," kata Alexander saat konferensi pers dengan media pada Jumat (8/4/2023).

Menurut Alexander, sebagai bukti awal kontribusi korupsi MA telah menerima uang dari sejumlah kasus penemuan ataupun laporan. Hal ini kemudian langsung ditindak lanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

 BACA JUGA:

Kemudian dari kegiatan tangkap tangan diamankan uang sebesar 1,7 milyar yang terdiri dari yang diterima auditor muda BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan, uang pengganti ataupun uang persedian.

"Para tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut, MA sebagai penerima suap huruf N atau pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf D atau pasal 11 UU 31 tentang pidana korupsi," ucap Alex.

"Selain itu juga MA sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 huruf B pasal 13 UU tentang pidana korupsi," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement