JAKARTA - Pacar Mario Dandy, AG dituntut 4 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keikutsertaannya dalam menganiaya anak petinggi GP Ansor, D.
Diketahui, tuntutan 4 tahun penjara itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Menanggapi hukuman AG, ayah korban D, Jonathan Latumahina mempertanyakan keputusan tim JPU. Ia menilai, tim jaksa penuntut umum tidak menjatuhkan tuntutan secara maksimal terhadap AG.
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya?,” tulis Jonathan Latumahina di akun Twitternya @seeksixsuck, yang dilihat pada Sabtu (8/4/2023).
Jonathan menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tuntutan maksimal kepada AG harusnya tetap bisa di atas empat tahun bahkan bisa enam tahun penjara.