Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta OTT Bupati Meranti, Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah Disita KPK

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Minggu, 09 April 2023 |04:00 WIB
5 Fakta OTT Bupati Meranti, Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah Disita KPK
Muhammad Adil (Foto Wikipedia)
A
A
A

Barang Bukti

Firli mengungkap dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan uang miliaran rupiah dari tangan para pelaku. "Untuk BB (Barang Bukti) yang disita mencapai miliaran rupiah," jelas Firli.

Diduga Suap Auditor BPK

KPK menyebut Adil diduga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemerintahan yang dia pimpin mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Riau.

"Terkait dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," ujar Ali Fikri.

Selain soal opini WTP, Ali menyebut Adil juga diduga terlibat tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menerima fee jasa travel umroh.

"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," kata Ali.

Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adil disangka sebagai pemberi sekaligus penerima suap.

Adil dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023. Kemudian, ada dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh.

Dia mengatakan, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Adil juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

( Muhammad Fadli Rizal)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement