JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding atas putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, (11/4/2023).
Pihak penggugat yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) juga absen dalam sidang. Sidang hari ini hanya dihadiri oleh para hakim yakni Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB ini baru dimulai setengah jam setelahnya yakni 10.30 WIB.
"Perkara perdata gugatan dari partai Prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum R.I. di PT DKI terregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI dan sidang pembacaan putusan bandingnya pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023," ujar Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan.
Sekadar informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan perkara perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas