JAKARTA- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan itu dibacakan pada Selasa, (11/4/2023). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng dalam persidangam.
Dia mengatakan, peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili Perkara tersebut.
"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.
"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membyar biaya timbul eecra aberentengbdlm pwrkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp 150 ribu ujar Sugeng," tutup Sugeng.