Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT DKI Jakarta Batalkan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Pemilu 2024 Tetap pada Jadwal Semula

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |14:34 WIB
PT DKI Jakarta Batalkan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Pemilu 2024 Tetap pada Jadwal Semula
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara ihwal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Mahfud mengucapkan terima kasib kepada KPU dan PT DKI Jakarta yang telah membuat keputusan tentang kepastian pelaksanaan Pemilu 2024. Diketahui, Pemilu 2024 terancam ditunda setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan PRIMA.

"Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," terang Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, putusan kasasi tersebut telah benar. Ia merasa penundaan Pemilu tak bisa diputus oleh tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. "Karena itu di luar kompetensinya," terang Mahfud.

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," tandas Mahfud.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI JAKARTA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Putusan itu dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2023. Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng dalam sidang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement