JAKARTA – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal data transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang tidak berbeda dengan milik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Terhadap rekapitulasi data LHA (laporan hasil analisis) LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan agregat lebih Rp349 triliun, data Komite TPPU, Kemenkeu, tidak terdapat perbedaan,” kata Mahfud MD di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/4/2023).
Mahfud MD menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari LHA dan LHP yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan jumlah total 300 LHA-LHP yang terdiri atas 200 laporan yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai agregat laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp275 triliun lebih.
“Jumlah 300 LHA-LHP terdiri dari 200 dikirim ke Kemenkeu, dengan nilai agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar lebih Rp275 triliun,” urainya.