JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang vonis tingkat banding terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal hari ini, Rabu (12/4/2023).
Dalam hadapi sidang vonis itu, kuasa hukum Ricky, Erman Umar meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara itu haris berani dalam mengambil keputusan. Ia merasa Ricky dapat dihukum minimal atau setara Richard Eliezer.
"Kalau masi berbeda pendapat, kita setidak-tidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun kaya Eliezer," terang Erman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Erman memegaskan, kliennya telah menilak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Hal itu yang menjadi dasara Erman untuk mengajukan banding.
"Karena putusan majelis hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar. Saya berharap RR dapat keringanan setidaknya sama dengan elizer itu harapan saya," terang Erman.
Sebagai informasi, Ricky Rizal sebeelummya telah dijatuhu hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).