JAKARTA - Pemantauan Komisi Yudisial (KY) terhadap sidang kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo cs berlanjut hingga ke tingkat banding. Diketahui, sidang banding mulai berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, (12/4/2023).
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang. Kata dia, skema yang dilakukan sama seperti sidang banding soal penundaan Pemilu.
"Kita komunikasi terkait dengan pemantauan termasuk Kami sudah memerintahkan jajaran hakim untuk mengumpulkan data terkait dengan putusan banding tentang pemilu. Nah seperti itu," ujarnya di kantor KY, Jakarta Pusat.
Dia menuturkan, tim pemantau akan meminta putusan banding sidang tersebut untuk diperiksa dugaan pelanggaran etik. Sebab, kata Joko putusan banding itu ada kaitannya dengan putusan tingkat pertama.
"Kalau di tingkat pertama itu tetap ada dugaan Pelanggaran Etik tetap kita akan lakukan (pendalaman) sama dengan kasus Sambo," ucapnya.
Kendati, KY nanti tidak bisa mengungkapkan soal hasil pemeriksaannya putusan tersebut. Sebab, ini menyangkut teknis Yudisial yakni kemandirian hakim.
"Tetapi kalau ada hal di luar itu pelanggaran etik misalnya ada sesuatu bertemu dengan para pihak atau ada hubungannya dengan uang dan terhubung hubungannya dengan putusan itu," tuturnya.
"Tapi kalau yang dipertanyakan teman-teman media, kenapa itu kok dibebaskan atau itu lebih ringan (vonis) itu kita kesulitan dengan itu karena menyangkut kemandirian hakim, teknis yudisial," tambahnya.
Joko menambahkan, sidang kasus ini sangat terbuka. Sebab, disiarkan langsung stasiun televisi. Sehingga semua pihak bisa ikut memantau jalannya sidang.
"Nanti ke depan bukan hanya kasus ini saja tapi kasus semuanya bisa dilakukan secara terbuka secara langsung, sehingga KY bisa melakukan secara langsung," jelasnya.
Untuk informasi, Sambo cs dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).
(Arief Setyadi )