“Bisa saja hakim menjatuhkan 1-2 tahun ditempatkan di LPKA agar AG benar benar bisa kembali ke kehidupan normal,” ucap dia.
Sebab, menurut dia, ketika anak terjebak dalam peristiwa pidana, ada kontribusi orang dewasa. Termasuk lingkungan sosial yang tidak mampu mereka cegah, sehingga kondisi ini harus dikoreksi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.