“Bisa saja hakim menjatuhkan 1-2 tahun ditempatkan di LPKA agar AG benar benar bisa kembali ke kehidupan normal,” ucap dia.
Sebab, menurut dia, ketika anak terjebak dalam peristiwa pidana, ada kontribusi orang dewasa. Termasuk lingkungan sosial yang tidak mampu mereka cegah, sehingga kondisi ini harus dikoreksi.
(Fahmi Firdaus )