JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Herik Kurniawan menyoroti pemberitaan soal kasus kekerasan anak yang mengeksploitasi dan tidak mempertimbangkan dampak psikologis bagi korban dan pelaku.
Menurut Herik, media pers dan para jurnalis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengungkap kasus secara transparan, akurat, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku maupun korban yang masih dalam kategori anak di bawah umur.
Kerja jurnalistik, menurutnya, bukan hanya menyampaikan informasi semata, tapi juga memperhitungkan dampak yang ditimbulkan setelah pemberitaan. Karena tujuan utama dari jurnalisme adalah untuk kebaikan masyarakat.
"Dalam, konteks pemberitaan kasus anak, jurnalis tetap harus mengedepankan etika, sebuah penilaian dan pertimbangan rasional yang dapat dibenarkan secara moral," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, jurnalis profesional sudah berikrar memegang komitmen menjalankan kode etik dalam kerja profesinya.