Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawal Kasus Pencabulan di Cilincing, RPA Perindo Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |19:27 WIB
Kawal Kasus Pencabulan di Cilincing, RPA Perindo Berharap Terdakwa Dihukum Berat
Ilustrasi/Foto: Yohannes Tobing
A
A
A

 

JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengawal sekaligus mendampingi korban pelecehan seksual dua bocah AY (4) dan NY (5) dengan terdakwa Dedimus Herewila (51) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa dalam kasus pelecehan ini merupakan pendampingan yang ke tiga di wilayah Jakarta Utara dan agenda kali ini adalah mendengar kesaksian daripada korban.

 BACA JUGA:

"Perlu diketahui bahwa RPA Perindo sudah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Utara, ini kasus yang ketiga," kata Jeannie saat ditemui di PN Jakarta Utara pada Rabu (12/4/2023).

"Dua kasus sudah di putuskan majelis hakim dan ini adalah kasus yang ketiga dengan agenda mendengar keterangan dari saksi korban. Nanti pada tanggal 18 ada agenda dakwaan dari JPU," sambungnya.

 BACA JUGA:

Dalam mengawal kasus ini, Jeannie menilai apa yang telah diutarakan oleh saksi-saksi para korban yang masih berumur 4 tahun dan 5 tahun adalah hal yang sangat mengenaskan. Apalagi, pelaku dari pada pencabulan tersebut merupakan orang dewasa.

Untuk itu, RPA Perindo berharap terdakwa kasus pencabulan, yang juga merupakan pemilik tempat tinggal (kos-kosan) di Cilincing, ini dapat segera diberi hukuman yang seberat-beratnya untuk mendapat efek jera.

"Kami berharap bahwa agenda mendengarkan saksi-saksi ini membawa tuntutan jaksa atau JPU yang maksimal dan kami juga berharap majelis hakim bijaksana memberikan hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," ucapnya.

Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Orangtua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement