JAKARTA - Politisi PSI Ade Armando menyebutkan bahwa terdapat kekeliruan terhadap kabar yang menimpa eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Sebab, banyak narasi yang menyebut bahwa Endar dicopot dari jabatannya.
Menurut dia, masa jabatan Brigjen Endar habis pada 30 Maret 2023. Sehingga, adanya narasi pencopotan justru ditakutkan memperkeruh suasana antara KPK dengan Polri.
"Jangan sampai ini justru berkembang terus sehingga menimbulkan spekulasi spekulasi yang ujung-ujungnya akan memperburuk hubungan kedua organisasi," ujar Ade di acara Lingkar Diskusi Indonesia, Kamis (13/4/2023).
Ade berharap, baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menemukan titik terang terkait polemik tersebut.
"Harusnya diselesaikan oleh kedua lembaga ini kan, kalau perlu Pak Listyo ketemu Pak Firli, ketua menggelar pertemuan untuk mencari jalan tengahnya apa nih," imbuhnya.
Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro masih terus melakukan upaya perlawanan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) dan pihak kepolisian, kini Endar mengirim surat keberatan ke pimpinan KPK.
Brigjen Endar keberatan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Surat keberatan tersebut dikirimkan Endar ke Firli Bahuri Cs melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana. Rakhmat menjelaskan alasan Endar menyurati pimpinan KPK karena pencopotan jabatan kliennya dinilai melanggar hukum
"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 12 April 2023.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.