OKUT - Tim Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) mengamankan dua anak baru gede (ABG) karena terlibat prostitusi online.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan kedua cewek ABG ini diamankan di hotel Dewi Dewi 2, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 20.15 WIB.
“Dua ABG yang kita amankan 1 orang sebagai mucikari IW (15) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan yang menjadi korban M (16) seorang pelajar asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU,” kata Hamsal kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Ditambahkan Hamsal, penangkapan kedua ABG ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di lokasi yang diinformasikan.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan menggerbek lokasi yang dituju, serta berhasil mengamankan kedua ABG yang sedang menjalankan prostitusi online tersebut. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
“Keduanya kini sudah kita amankan di Mapolres OKUT guna menyidikan lebih lanjut, dan apakah masih ada lagi jaringan terhadap prostitusi online ini,” jelasnya.
Pelaku bisa dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007.
(Awaludin)