JAKARTA - Vaksin booster masih menjadi salah satu syarat wajib bagi para pengguna kereta api jarak jauh. Hal tersebut, guna mencegah adanya penyebaran kasus Covid-19.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengingatkan, pihaknya telah menyediakan layanan vaksin baik di Stasiun Gambir maupun Pasar Senen sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA:
"Jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat. Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," ujar Eva dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Eva mengimbau, agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
BACA JUGA:
"Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap hari nya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada," imbuhnya.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.