JAKARTA - Polisi menangkap 7 orang pelaku pencurian sepeda motor (curamor) dan penadah motor curian di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Komplotan pencuri dan penadah motor itu diringkus di lokasi berbeda-beda.
"Kami mengamankan pelaku pencurian pasal 363 KUHP kendaraan roda dua dan tindak pidana 480 KUHP perihal penadahan hasil kejahatan," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Menurutnya, awalnya polisi menciduk tiga orang pelaku, yakni AR (23), YS (25), dan EH (22) hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan kembali diciduk pelaku lainnya, A (28), RK (21), AF (21), dan M (32). Kepada polisi, pelaku pencurian itu telah beraksi di 3 lokasi berbeda di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun pelaku penadahan, kata dia, menjual motor hasil curiannya tersebut melalui media sosial dengan harga jauh di bawah harga pasaran atau berkisar Rp3,6 juta. Para pelaku berhasil diciduk pasca polisi memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
"Ada 11 barang bukti sepeda motor yang berhasil disita dari para pelaku. Apabila ada yang kehilangan motor agar segera mengeceknya di Polsek Pasar Minggu dengan membawa surat-surat kendaraan atau laporan polisi," katanya.
Adapun motor yang disita polisi dari hasil kejahatan para pelaku itu sebagai berikut.
1. 1 Unit kendaraan roda 2 Jenis Yamaha Vario 125 warna hitam tanpa plat no.pol
2. 1 Unit motor merk Honda Vario 150cc, warna hitam, No Pol : B 6551 SRP
3. 1 Unit spd motor merk Honda Beat, warna hitam Bo Pol : B 6993 ZMT
4. 1 Unit sepeda motor merek honda Beat warna merah, No Pol B 4644 SCJ
5. 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, No Pol Kosong
6. 1 Unit sepeda motor merk Honda beat, warna putih No Pol: Z 3533 DAX
7. 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario. warna hitam B 3123 SXC
8. 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam No Pol B 3852 SRR
9. 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam No Pol B 3997 BUP (pelaku kabur /hasil pengembangan)
10. 1 Unit sepeda motor merk Honda warna hitam-hijau No Pol B
11. 1 Unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam-biru B 4498 NHA
(Angkasa Yudhistira)