Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekonstruksi, Pembunuh Imam Masjid di Maros Peragakan 20 Adegan

Wahyu Ruslan , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |02:01 WIB
Rekonstruksi, Pembunuh Imam Masjid di Maros Peragakan 20 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan imam masjid di Maros, Sulsel (Foto: Wahyu Ruslan)
A
A
A

MAROS - Tersangka kasus pembunuhan terhadap tetangganya sendiri menjalani 20 adegan rekonstruksi. Demi keamanan tersangka dari main hakim warga, rekonstruksi terpaksa di gelar di halaman depan Mapolres Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam rekonstruksi ini, korban yang diketahui adalah seorang Imam Masjid tewas setelah mengalami tujuh luka sayatan parang. Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam tersangka yang dituduh oleh korban mencuri sapi.

Pelaku bernama Arsyad, pria warga asal Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan memperagakan adegan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri bernama Haya yang juga seorang imam masjid di desa tersebut. 

KBO Reskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin mengatakan, sebanyak 20 adegan diperagakan, mulai dari bertemu hingga korban berupaya kabur dari kejaran tersangka yang memegang senjata tajam. Korban yang tidak dapat meloloskan diri akhirnya diparangi oleh tersangka.

Meski sempat melawan, tersangka yang menyerang secara membabi buta hingga korban tewas dengan kondisi tujuh luka sayatan parang. Dari hasil rekonstruksi ini, tidak ditemukan adanya pembunuhan berencana.

Tersangka pada saat itu membawa parang setelah beraktivitas di kebun miliknya. Namun, karena melihat korban, tersangka yang sakit hati setelah dituduh mencuri sapi oleh korban akhirnya melakukan penganiayaan hingga berujung maut.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka di rumahnya di Desa Baji Pa'mai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros pada Rabu 22 Maret 2023 lalu. Usai membunuh korban yang dilatarbelakangi sakit hati setelah tersangka dituduh mencuri sapi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement