Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Teddy Minahasa

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |06:32 WIB
Hari Ini Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (18/4/2023). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengatakan, rencana sidang digelar di Ruang Sidang Utama Soejono pukul 09.00 WIB.

"Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Jon menutup sidang pleidoi beberapa waktu lalu.

Pada sidang pleidoi sebelumnya, Teddy menganggap kasus yang menjeratnya merupakan konspirasi dan rekayasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakin ada seseorang yang mengendalikan kasus ini.

Teddy mengatakan, penyidik dengan leluasa dapat meniadakan bukti atau fakta, lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjeratnya. Hal ini, lanjutnya, terlihat jelas dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan terdakwa lainnya yang serentak menyebut sabu tersebut miliknya.

"Kondisi ini sama halnya dalam sebuah orkestra di mana ada seorang dirigen yang mengatur semua alat musik yang dimainkan agar iramanya 'terdengar bagus'," tuturnya.

Atas dasar demikian, Teddy merasakan ada penyimpangan hukum dalam pertimbangan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman mati. Ia melalui penasihat hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan proses pembuktian selama persidangan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti dan analisa yuridis di atas, kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum," kata perwakilan tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement