Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Teddy Minahasa

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |06:32 WIB
Hari Ini Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa (Antara)
A
A
A

Mereka juga memohon majelis hakim membebaskan Teddy dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

”Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement