Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen HAM Colek Gubernur Lampung, Sebut Video TikTok Awbimax Berisi Kritik

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |10:32 WIB
Dirjen HAM Colek Gubernur Lampung, Sebut Video TikTok Awbimax Berisi Kritik
Awbimax Reborn (Foto Instagram Bima Yudho)
A
A
A

JAKARTA - Polemik antara TikToker Awbimax Reborn dengan Pemerintah Provinsi Lampung masih berlanjut. Kini pemilik akun Awbimax dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyayangkan tim hukum Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap pemilik akun Awbimax, Bima Yudho Saputro di media sosial.

Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten yang disebarkan Bimo Yudho Saputro masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” jelas Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).

 BACA JUGA:

Dhahana mengatakan merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).

Ada pun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Dhahana mengungkap bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

 BACA JUGA:

Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement